Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Tenaga Kependidikan (Tendik) UI Semester Ganjil 2019/2020
Deskripsi
Bantuan biaya pendidikan Semester Ganjil 2019/2020 diperuntukan bagi tenaga kependidikan Tetap (PNS dan Non PNS) di lingkungan Universitas Indonesia yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi pegawai tetap UI. Pengajuan bantuan biaya pendidikan wajib dilakukan pada tiap semester.
Komponen Beasiswa
Pengajuan bantuan biaya pendidikan wajib dilakukan pada tiap semester. Besaran beasiswa yaitu 70% dari nilai tagihan biaya pendidikan yang diajukan.
Persyaratan Pendaftar
Ketentuan Pengajuan BaruBantuanBiaya Pendidikan di UniversitasIndonesia (70%-30%)
- SK Pengangkatan sebagai pegawai tetap.
- Surat Pengantar Pimpinan Fakultas/Unit kerja.
- SuratRekomendasi pimpinan/surat penugasan: analisis kebutuhan; tidak mengganggu pekerjaan.
- Surat Pernyataan Tidak sedang atau akan menerima beasiswa dari pibak manapun.
- Surat PernyataanBersedia menjalani ikatan dinas dengan UniversitasIndonesia selama In +1 tahun.
- Jangka waktu pemberian bantuan biaya pendidikan untuk Diploma 3 (D3) maksimal 6 semester.
- Jangka waktu pemberian bantuan biaya pendidikan untuk Strata 1 Reguler(SI) maksimal 8 semester.
- Jangka waktu pemberian bantuan biaya pendidikan untuk Strata 1 Ekstensi(SI) maksimal 4 semester.
- Jangka waktu pemberian bantuan biaya pendidikan untuk Strata 2 (S2) maksimal 4 semester.
- Bukti pembayaran/tagihan biaya pendidikan.
- Bukti diterima di perguruan tinggi yang dituju.
- Buku tabungan atas nama pribadi.
Ketentuan PengajuanBaruBantuanBiaya Pendidikan Non UniversitasIndonesia (50%-50%)
- SK Pengangkatan sebagai pegawai tetap.
- Surat Pengantar Pimpinan Fakultas/Unit kerja.
- SuratRekomendasi pimpinan/surat penugasan: analisis kebutuhan; tidak mengganggu pekerjaan.
- Surat Pernyataan Tidak sedang atau akan menerima beasiswa dari pihak manapun.
- Surat PernyataanBersedia menjalani ikatan dinas dengan UniversitasIndonesia selama In +1 tahun.
- Akreditasi perguruan tinggi min. B.
- Jangka waktu pemberian bantuan biaya pendidikan untuk Diploma 3 (D3) maksimal 6 semester.
- Jangka waktu pemberian bantuan biaya pendidikan untuk Strata 1 Reguler(SI) maksimal 8 semester.
- Jangka waktu pemberian bantuan biaya pendidikan untuk Strata 1 Ekstensi (SI) maksimal 4 semester.
- Jangka waktu pemberian bantuan biaya pendidikan untuk Strata 2 (S2) maksimal 4 semester.
- Bukti pembayaran/tagihan biaya pendidikan.
- Bukti diterima di perguruan tinggi yang dituju.
- Buku tabungan atas nama pribadi. Ketentuan
PerpanjanganBantuanBiaya Pendidikan tenaga Kependidikan
- Surat Pengantar Pimpinan Fakultas/Unit kerja.
- Bukti nilaiIPK>3.
- Surat Perjanjian bantuan biaya pendidikan.
- Bukti pembayaran/tagihan biaya pendidikan.
- SK Pengangkatan sebagai pegawai tetap.
- Surat Rekomendasi pimpinan/surat penugasan: analisis kebutuhan; tidak mengganggu pekerjaan.
- Surat Pernyataan Tidak sedang atau akan menerima beasiswa dari pihak manapun.
- Surat PernyataanBersedia menjalani ikatan dinas dengan UniversitasIndonesia selama In +1 tahun.
- Buku tabungan atas nama pribadi.
Berkas yang Diperlukan: -
Proses Pendaftaran dan Deadline
Pendaftaran secara online
Deadline:
06 September 2019